Ketentuan jilbab Syar’i
Ketentuan bagaimana jilbab syar’i adalah sebuah tuntunan atau kriteria yang sangat diharuskan untuk di taati , karena hal ini semua telah di atur dan dijelaskan dalam Al- Qur’an dan Hadist .Perhatikan Firman Allah swt berikut ini :
Maka dari itu , dalam berpakaian terutama memakai jilbab bagi para muslimah ataupun para perancang baju harus memahami serta dalam membuatnya atau memakainya harus memperhatikan Ketentuan jilbab syar’i dalam islam ,berikut ini :
- Menutup seluruh anggota badan kecuali telapak tangan dan muka.
Jilbab yang digunakan hendaknya menuupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan , hal ini di dasarkan pada QS . AN – Nur ayat 31 :
Yang dimaksud dari pernyataan ini yaitu bahwasannya seorang wanita yang memakai jilbab hendaknya tidak bertujuan untuk menarik simpati atau mencari perhatiandari lawan jenisnya . Karena sesungguhnya tujuan dari memakai jilbab adalah menghindarkan diri dari kemaksiatan , dan terhindar dari godaan – godaan para kaum laki – laki .
Ketentuan ini , didasarkan pada QS. An- Nur ayat 31 :
Secara umum ,Perhiasan yang di maksud bukanlah kemewahan atau suatu hal yang mahal , namun pakaian yang murah pun atau pakaian biasa yang dipakai sehingga menimbulkan ketertarikan seorang laki – laki kepada seorang perempuan itu juga merupakan perhiasan .
Dan dalam QS.AL-Ahzab ayat 33 , juga dijelaskan :
Dari potongan ayat di atas , dijelaskan bahwasannya seorang wanita jangan berhias berlebihan apalagi yang ditujukan supaya dipuji oleh orang lain apalagi oleh lawan jenis atau kaum laki – laki . Hendaknya dalam memakai jilbab , harus bertujuan hanya untuk menutup aurat .
3. Bahannya harus tebal dan tidak tipis
Karena memakai jilbab tujuannya untuk menutup aurat dan terhindar dari fitnah serta godaan dari kaum laki – laki maka bahan yang digunakan haruslah tebal , tidak transfaran serta tidak ketat .
Perhatikan Hadist Dibawah ini :
Dari kedua hadist di atas , telah jelas dijelaskan bahwasannya dalam memakai jilbab harus benar – benar menutup semua anggota badan yang ditutup menggunakan bahan yang tebal , tidak transfaran serta tidak ketat . Jadi , gaya anak muda zaman sekarang mengenai pakaian jilbab gaul sangat melanggar aturan yang telah ditetapkan dan dijelaskan oleh Rasulullah saw .
4. Jilbab yang digunakan harus longgar dan tidak memunculkan lekuk tubuh
Ketentuan yang selanjutnya adalah bahwasannya jilbab yang dipakai hendaknya longgar , tidak ketat sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh yang memakainya . Perhatikan Hadist di bawah ini :
5. Tidak menyerupai laki – laki
Para ulama menjelaskan bahwa Rasululah saw akan melaknat kepada setiap orang wanita yang menyerupai laki – laki ataupun sebaliknya laki – laki menyerupai perempuan . Jadi , memperhatikan gaya juga penting , jangan sampai jilbab yang kita kenakan atau pakaian yang kita kenakan menyerupai laki – laki .
Perhatikn Hadist dibawah ini :
6. Tidak diberi Wewangian
Tidak diberi wewangian yang dimaksud yaitu tidak boleh memakai wewangian dengan tujuan supaya dihirup wanginya serta mengharapkan di goda atau disanjung oleh lawan jenis . Ketentuan ini berdasarkan pada Hadiat :
Akan tetapi , bukan berarti kita memakai jilbab atau pakaian yang kotor dan berbau busuk . karena jilbab yang kotor atau berbau busuk tidak syah untuk shalat . Dan dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain . Rasulullah saw juga mensunnahkan untuk kita memakai wewangian ketika akan shalat .
7. Bukan Merupakan libas syurah
Yang dimaksud dengan libas syurah yaitu pakaian yang ditujukan untuk mencari popularitas atau gengsi diantara orang banyak . Baik itu berupa pakaian atau perhiasan yang mahal , ataupun pakaian yang sangat lusuh untuk menunjukan sifat zuhud yang bertujuan riya ( tidak melakukan zuhud secara ikhlas ).
Rasulullah saw menjelaskan :
Sumber:http://warohmah.com
0 komentar:
Posting Komentar